PAREPARE - Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendorng rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PBG) Dewan minta masukan masyrakat lewat konsultasi publik.
Dalam keputusan bersama Menteri, dijelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki perda PBG maka boleh kembali merujuk aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga:
Dewan Minta Aturan Live Music di Longgarkan
|
"Usulan ranperda persetujuan bangunan gedung ini melanjutkan perintag dari pusat tentang PBG Dalam proses, bukan berarti izin mendirikan bangunan terhenti, tidak tetap bisa berjalan, " kata Ibrahim Suanda.
Sementara itu Sekretaris Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir berharap perda penyelenggaraan bangunan gedung bisa mempermudah masyarakat mengurus izin, sehingga tujuan dari disusunannya ranperda PBG bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Sehingga apa yang menjadi tujuan ranperda PBG ini yaitu terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya itu bisa tercapai, " ucap Kamaluddin Kadir.
Boleh kembali merujuk aturan IMB dengan tetap menggunakan acuan yang sudah kita tetapkan bersama yaitu perda perizinan tertentu, Dimana di dalamnya diatur tentang distribusi persetujuan bangunan gedung. (Nur Arif) Parepare Sulsel